Untuk merealisasi kebijaksanaan pemberian Subsidi Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) kepada Putra/Putri Tiri/Angkat Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Merdeka Malang serta Putra/Putri Tiri atau Angkat Anggota TNI dan PNS Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya serta Anggota POLRI Aktif dan Pensiun yang melanjutkan studi pada Program Reguler Pagi dan Sore pada Program Sarjana/Diploma, Ketua Umum Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka (YPTM) Malang mengeluarkan surat keputusan masing-masing dengan Nomor Kep-106/YPTM/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 untuk program reguler pagi dan Nomor Kep-107/YPTM/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 untuk program reguler sore.

Adapun rincian subsidi DPP untuk program reguler pagi sebesar 60% dari DPP bagi putra/putri tiri dan angkat dosen dan tenaga kependidikan tetap aktif/pensiun serta kontrak di lingkungan Universitas Merdeka Malang, dan 30% dari DPP bagi putra/putri tiri dan angkat anggota TNI/PNS Kodam V/Brawijaya dan anggota POLRI Aktif/Pensiun. Sedangkan rincian subsidi DPP untuk program reguler sore sebesar 15% dari DPP bagi putra/putri tiri dan angkat dosen dan tenaga kependidikan tetap aktif/pensiun dan 10% dari DPP bagi putra/putri tiri dan angkat anggota TNI/PNS Kodam V/Brawijaya dan anggota POLRI Aktif/Pensiun.

Jadi tunggu apalagi, yuk segera bergabung menjadi bagian dari keluarga besar civitas akademika Universitas Merdeka Malang di www.pmb.unmer.ac.id. Salam Ksatria Bhirawa Anoraga!