Sanksi Keterlambatan

  1. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku perpustakaan dikenakan denda sejumlah Rp 300,- per buku/per hari
  2. Peminjam yang menghilangkan buku perpustakaan, wajib mengganti buku dengan spesifikasi yang sama
  3. Peminjam yang menghilangkan buku, juga wajib membayar denda keterlambatan sesuai dengan aturan yang berlaku
  4. Jika buku yang hilang tidak dapat diganti dengan buku yang sama, maka peminjam harus melapor kepada petugas layanan sirkulasi agar dapat membayar ganti rugi buku tersebut.